JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Gelombang keprihatinan nasional atas dugaan kekerasan di tempat penitipan anak kembali menguat, menyusul terungkapnya kasus di Yogyakarta yang menyeret banyak pihak dan mengguncang rasa aman masyarakat.
Di tengah sorotan tersebut, suara dari daerah turut mengemuka. Dari Belitung Timur, seruan tegas disampaikan agar peristiwa serupa tidak pernah terjadi di “Negeri Laskar Pelangi”.
CEO AUKBABEL (Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung), Rajo Ameh, menyampaikan kekhawatirannya sekaligus harapannya agar kasus yang menimpa Daycare Little Aresha menjadi pelajaran penting bagi seluruh daerah, termasuk Belitung Timur.
“Kita berharap kasus seperti ini tidak terjadi di Belitung Timur, bahkan jangan pernah terjadi di negeri kita. Anak-anak adalah masa depan, mereka harus dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kasus yang mencuat di Daycare Little Aresha, Sorosutan, memunculkan fakta mengejutkan: sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya merupakan pengasuh yang notabene perempuan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Dengan nada tinggi, Sultan mengaku heran dan tidak habis pikir. Ia menyoroti ironi besar bahwa pelaku kekerasan justru berasal dari sosok yang secara kodrati identik dengan kasih sayang.

“Saya heran, justru dilakukan oleh ibu-ibu sendiri. Mereka tidak punya empati? Anak-anak diperlakukan seperti itu,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan mendalam atas lunturnya nilai-nilai perlindungan terhadap anak. Dalam konteks sosial, keluarga dan pengasuh seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sebaliknya.
Menanggapi kasus tersebut, Sultan mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah DIY untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat penitipan anak, khususnya yang tidak memiliki izin resmi.
“Kalau ilegal, harus langsung ditutup. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi pintu masuk bagi pengawasan dan akuntabilitas.
Tanpa izin yang jelas, kualitas layanan sulit dipastikan, dan potensi penyimpangan menjadi lebih besar.
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta perlindungan diberikan kepada pelapor.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut masa depan anak-anak. Harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak untuk memastikan penanganan kasus serupa lebih terintegrasi dan responsif.
Di tengah dinamika tersebut, seruan dari Belitung Timur menjadi penting sebagai refleksi daerah.
Rajo Ameh menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Kita ingin Belitung Timur menjadi daerah yang ramah anak. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kampung kita agar tetap aman,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keamanan anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada institusi formal. Lingkungan sosial memiliki peran besar dalam menciptakan ruang yang aman dan suportif.
Dalam konteks lokal, Belitung Timur dikenal sebagai daerah dengan nilai-nilai sosial yang masih kuat.
Gotong royong, kepedulian, dan kedekatan antarwarga menjadi modal sosial yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan anak.
Namun, perubahan zaman membawa tantangan baru. Urbanisasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta kebutuhan akan layanan penitipan anak membuat keberadaan daycare semakin penting.
Di sisi lain, hal ini juga membuka celah jika tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan langkah proaktif dari pemerintah daerah. Regulasi yang jelas, sistem perizinan yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang efektif menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci. Orang tua perlu lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Transparansi, rekam jejak, serta kualitas tenaga pengasuh harus menjadi pertimbangan utama.
Di sisi lain, tenaga pengasuh juga perlu mendapatkan pelatihan yang memadai. Tidak hanya terkait teknis perawatan anak, tetapi juga aspek psikologis dan etika.
Kasus di Yogyakarta menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya paling aman. Oleh karena itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.
Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi sebenarnya telah memberikan kerangka perlindungan anak. Namun, implementasi di lapangan sering kali menjadi tantangan.
Di sinilah pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat harus bekerja bersama.
Belitung Timur, dengan segala potensinya, memiliki peluang untuk menjadi contoh daerah ramah anak. Dengan komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat, visi tersebut bukan hal yang mustahil.
Seruan Rajo Ameh menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal nilai. Nilai tentang kepedulian, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
“Kite same-same jage kampong kite,” ujarnya, menutup pernyataan dengan pesan yang sederhana namun penuh makna.
Pesan tersebut mencerminkan semangat kolektif yang menjadi kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, diharapkan tidak hanya ada reaksi setelah kejadian, tetapi juga langkah preventif yang sistematis. Dengan demikian, setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih.
Karena pada akhirnya, masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana kita menjaga anak-anak hari ini. | JogjaEkspress.Com | */Redaksi | *** |
