JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Isu dugaan penggelapan dana kompensasi lingkungan kembali mencuat dan mengguncang ruang publik di kawasan timur Indonesia.
Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan dana transplantasi terumbu karang di Distrik Meosmansar, Kabupaten Raja Ampat—wilayah yang dikenal dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut paling kaya di planet ini.
Dana kompensasi tersebut berkaitan dengan insiden karamnya kapal pesiar mewah MV Caledonian Sky pada tahun 2017 silam, yang sempat menjadi perhatian internasional akibat kerusakan signifikan pada ekosistem terumbu karang.
Namun, hampir satu dekade berselang, polemik baru muncul: dana yang seharusnya menjadi simbol pemulihan justru diduga tidak jelas penggunaannya.
Tudingan ini disampaikan secara terbuka oleh Anggota Komite I DPD RI, Paul Finsen Mayor.
Dalam pernyataannya, ia mengungkap bahwa dana kompensasi telah dicairkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi penggunaannya di lapangan.
Menurut Senator yang akrab disapa PFM itu, proses pencairan dana tersebut difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya, Mesak Mambraku.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan lanjutan dana setelah proses pencairan.
“Saya hanya membantu memfasilitasi pengajuan, termasuk biaya operasional. Tapi setelah dana cair, semua diurus oleh saudara Mesak.
Yang dikembalikan ke saya hanya dana operasional. Sisanya masyarakat terus mempertanyakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi publik, terutama dari masyarakat adat yang merasa memiliki hak atas kompensasi tersebut.
Dana itu sejatinya dialokasikan untuk dua tujuan utama: transplantasi terumbu karang yang rusak serta kompensasi sosial-ekonomi bagi masyarakat Suku Maya dan Suku Betew Kafdarun (Betkaf) yang terdampak langsung.
Namun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dana yang didistribusikan hanya mencapai kurang dari Rp2 miliar, jauh dari total nilai kompensasi yang seharusnya dikelola.
Ketimpangan ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana sisa dana tersebut?
Dalam konteks lingkungan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi atau dugaan penyimpangan anggaran.
Ia menyentuh aspek yang lebih luas, yakni komitmen terhadap pelestarian ekosistem laut dan keadilan bagi masyarakat adat yang hidup bergantung pada alam.
Raja Ampat sendiri bukan wilayah biasa. Kawasan ini dikenal sebagai “jantung segitiga karang dunia” dengan lebih dari 75 persen spesies karang global ditemukan di perairannya.
Kerusakan akibat insiden kapal pesiar pada 2017 lalu menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata dan perikanan.
Karena itu, dana kompensasi yang diberikan seharusnya menjadi momentum pemulihan.
Program transplantasi karang, jika dilakukan dengan benar, dapat mempercepat regenerasi ekosistem dan mengembalikan fungsi ekologis yang hilang.
Namun ketika dana tersebut justru menjadi polemik, kepercayaan publik pun tergerus.
Menanggapi situasi ini, Paul Finsen Mayor mendesak Polda Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
“Kalau dana itu sudah dicairkan, harus jelas penggunaannya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga pendidikan publik agar pejabat bekerja transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Mesak Mambraku tidak tinggal diam. Ia justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan PFM atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah ini menambah kompleksitas kasus, yang kini tidak hanya berkutat pada dugaan penggelapan, tetapi juga konflik narasi di ruang publik.
PFM menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai anggota DPD RI, yang memiliki kewenangan untuk mengawal penggunaan anggaran publik.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola, transparansi menjadi kunci utama. Setiap dana publik, apalagi yang berkaitan dengan kompensasi lingkungan dan hak masyarakat adat, harus dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Misteri Dana Kompensasi Raja Ampat ; Antara Tudingan Penggelapan dan Ujian Transparansi Publik
PFM pun menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi. Ia meminta agar pihak yang mengelola dana memberikan penjelasan rinci, mulai dari mekanisme pencairan, alokasi anggaran, hingga identitas penerima manfaat.
“Harus ada dokumen pendukung, berita acara, dan daftar penerima. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cermin bagi tata kelola dana kompensasi di Indonesia, khususnya yang melibatkan masyarakat adat dan lingkungan hidup. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan akan selalu ada.
Lebih jauh, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi publik terkait pengelolaan dana. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki akses terhadap informasi yang transparan.
Di tengah dinamika tersebut, harapan tetap ada. Jika ditangani dengan baik, kasus ini justru dapat menjadi momentum perbaikan sistem.
Penegakan hukum yang tegas, transparansi yang menyeluruh, serta partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi fondasi menuju tata kelola yang lebih baik.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait diharapkan dapat bekerja secara sinergis untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya dana miliaran rupiah, tetapi juga masa depan ekosistem Raja Ampat dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dari dana publik harus dipertanggungjawabkan.
Bahwa transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban. Dan bahwa keadilan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan sosial.
Di tengah riuhnya polemik, publik kini menunggu satu hal: kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab, ke mana dana mengalir, dan bagaimana nasib terumbu karang yang menjadi warisan dunia itu ke depan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan bukan hanya akhir dari kasus ini, tetapi juga arah masa depan tata kelola lingkungan di Indonesia. | JogjaEkspress.Com | */Redaksi | *** |
