JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Dalam upaya memperkuat daya saing ekonomi nasional dan meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan rencana kebijakan redenominasi rupiah.
Penyederhanaan nilai uang ini bertujuan untuk menurunkan nilai nominal rupiah, yakni mengubah mata uang yang semula Rp 1.000 menjadi hanya Rp 1.
Kebijakan ini akan berlaku dalam kerangka yang lebih luas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi rupiah akan diimplementasikan melalui rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini tengah disusun dan dijadwalkan untuk diselesaikan pada tahun 2027.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian efisiensi dalam perekonomian nasional, serta menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Meningkatkan Efisiensi Ekonomi dan Daya Saing Nasional
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat efisiensi ekonomi dengan penyederhanaan transaksi dan pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di pasar global.

Penyederhanaan mata uang akan mempermudah transaksi, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Redenominasi bukanlah langkah yang hanya berdampak pada nilai mata uang, tetapi lebih jauh pada peningkatan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Purbaya.
Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka inflasi dan memperkuat nilai rupiah, sehingga akan memperbaiki daya beli masyarakat dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.
Sebagai tambahan, ia berharap penguatan nilai rupiah ini akan memperbaiki citra mata uang Indonesia di kancah global, seiring dengan terus berkembangnya perekonomian nasional.
Tahapan dan Proses Implementasi Redenominasi
Proses redenominasi rupiah sudah mulai dibahas sejak tahun 2013, dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang terlibat aktif dalam merancang kebijakan ini.
Menurut Purbaya, tahap pertama dari implementasi kebijakan redenominasi mencakup penyusunan regulasi yang diperlukan, pembangunan infrastruktur yang mendukung, dan strategi komunikasi publik yang efektif untuk memastikan pemahaman masyarakat.
Salah satu aspek yang penting dalam transisi ini adalah penerapan dual price tagging atau pencantuman harga ganda pada barang dan jasa.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk terbiasa dengan perubahan nilai mata uang secara bertahap.
Selanjutnya, akan ada fase transisi di mana transaksi akan tetap menggunakan kedua mata uang, baik yang lama maupun yang baru, sebelum sepenuhnya beralih ke penggunaan Rupiah “baru” dalam jangka waktu sekitar enam bulan.
Proses ini dirancang dengan cermat untuk menghindari kebingungannya masyarakat, memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini tanpa kesulitan berarti.
Purbaya menjelaskan bahwa pengelolaan komunikasi publik yang efektif akan menjadi kunci dalam meminimalisir potensi kebingungan dan memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Empat Aspek Urgensi Redenominasi Rupiah
Purbaya menekankan bahwa ada empat alasan mendasar yang menjadi dasar urgensi disusunnya RUU Redenominasi, yaitu:
- Efisiensi Ekonomi: Redenominasi akan menyederhanakan proses transaksi, mengurangi biaya administrasi, dan membuat pengelolaan keuangan lebih efisien, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
- Pertumbuhan Ekonomi yang Berkesinambungan: Proses penyederhanaan mata uang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan, dengan memperkuat pengelolaan makroekonomi negara.
- Memperkuat Nilai Rupiah dan Daya Beli Masyarakat: Dengan merampingkan nilai nominal uang, pemerintah berupaya memperkuat daya beli masyarakat dan menghindari dampak inflasi yang bisa merugikan perekonomian domestik.
- Meningkatkan Citra dan Kredibilitas Rupiah: Melalui redenominasi, diharapkan citra dan kredibilitas rupiah sebagai mata uang akan semakin diakui, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
Mempersiapkan Regulasi dan Infrastruktur Pendukung
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan redenominasi.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan beberapa RUU penting lainnya yang saling terkait, seperti RUU Penilai yang diharapkan selesai pada akhir tahun ini, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Seluruh regulasi dan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pondasi yang kokoh bagi kelancaran implementasi redenominasi dan pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mempersiapkan segala infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini.
Kesimpulan: Langkah Konkrit Menuju Masa Depan Ekonomi yang Lebih Efisien
Redenominasi rupiah, yang direncanakan akan dilaksanakan melalui RUU yang sedang disusun, adalah langkah besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih efisien dan transparan.
Penyederhanaan nilai uang ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis mata uang, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, menjaga kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk membawa perekonomian Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan lebih kuat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, dukungan masyarakat dan kesiapan berbagai pihak dalam memahami perubahan ini akan sangat berperan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan redenominasi rupiah di Indonesia. | JogjaEkspress.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment
oke