JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal kembali menunjukkan komitmen nyata aparat kepolisian di wilayah kepulauan. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.
Gudang tersebut diketahui dijadikan lokasi pemurnian pasir timah menjadi balok tanpa izin resmi. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polairud, aparat berhasil mengamankan satu orang pekerja, 12 keping balok timah dengan berat kurang lebih 300 kilogram, serta sejumlah peralatan peleburan.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso. Ia menegaskan bahwa penggerebekan merupakan bagian dari komitmen pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.
Pengungkapan yang Sistematis dan Profesional
Operasi penindakan tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan secara sistematis. Aktivitas mencurigakan di gudang tersebut telah lama dipantau aparat, mengingat wilayah Bangka dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan timah nasional.
Dari lokasi, polisi menemukan 12 balok timah yang telah dicetak dengan berat total sekitar 300 kilogram. Selain itu, berbagai peralatan peleburan turut diamankan sebagai barang bukti. Pekerja yang berada di lokasi langsung dibawa ke Mako Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, pekerja tersebut mengakui bahwa pemilik gudang berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka. Berdasarkan keterangan itu, tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Langkah cepat dan terukur ini menunjukkan profesionalisme aparat dalam mengungkap mata rantai aktivitas ilegal, mulai dari pelaku lapangan hingga pemodal atau pemilik usaha.
Sumber Pasir Timah dari Perairan DAS Jada Bahrin
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pasir timah yang dilebur di gudang tersebut berasal dari aktivitas penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka. Aktivitas penambangan di wilayah perairan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan laut.
Penambangan ilegal di perairan dapat menyebabkan sedimentasi berlebihan, merusak habitat biota laut, serta mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Karena itu, penindakan terhadap praktik pemurnian ilegal bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Landasan Hukum yang Tegas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh rantai produksi mineral berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, aktivitas tersebut dinyatakan ilegal.
Penegakan pasal ini menjadi bukti bahwa negara tidak mentolerir praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan ketimpangan usaha.
Tambang Legal dan Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi momentum edukatif bagi masyarakat. Banyak pihak mungkin tergiur keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal, tanpa menyadari konsekuensi hukum dan dampak lingkungannya.
Pertambangan yang legal mensyaratkan izin resmi, analisis dampak lingkungan, serta kewajiban reklamasi. Semua itu dirancang untuk memastikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian alam.
Sebaliknya, tambang ilegal mengabaikan standar keselamatan kerja, tidak membayar pajak atau royalti, dan sering kali meninggalkan kerusakan permanen. Dalam konteks Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah penghasil timah, praktik ilegal dapat mencoreng citra daerah sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi sangat penting. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan warga merupakan kunci memutus mata rantai tambang ilegal.
Komitmen Polairud Jaga Laut dan Perairan
Direktorat Polairud memiliki mandat strategis menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Bangka Belitung sebagai provinsi kepulauan memiliki tantangan geografis yang kompleks, sehingga pengawasan laut menjadi prioritas utama.
Penindakan terhadap gudang peleburan ilegal ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di laut, tetapi juga pada rantai distribusi dan pengolahan hasil tambang. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan bersifat komprehensif—dari hulu hingga hilir.
Langkah ini juga memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha ilegal bahwa aparat tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat luas.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Timah merupakan komoditas strategis nasional. Ia digunakan dalam berbagai industri, mulai dari elektronik hingga manufaktur. Oleh karena itu, pengelolaan timah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Tambang ilegal merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan royalti. Selain itu, harga pasar bisa terganggu akibat peredaran timah ilegal yang tidak terkontrol.
Dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin berisiko menimbulkan kerusakan jangka panjang. Lubang tambang yang tidak direklamasi dapat membahayakan masyarakat. Pencemaran air akibat sedimentasi mengancam ekosistem sungai dan laut.
Melalui penindakan ini, aparat tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga warisan lingkungan bagi generasi mendatang.
Inspirasi Penegakan Hukum Berkeadilan
Kasus penggerebekan gudang peleburan ilegal ini mencerminkan pentingnya keberanian dan integritas dalam penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa aturan harus dihormati. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan yang lebih besar.
Bagi generasi muda, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa keberhasilan tidak boleh ditempuh dengan jalan pintas yang melanggar hukum. Pembangunan berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menuju Tata Kelola Tambang yang Transparan
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu terus diperkuat dengan dukungan teknologi dan partisipasi publik. Pemanfaatan sistem pelacakan distribusi mineral, pengawasan berbasis digital, serta kerja sama lintas instansi menjadi langkah strategis.
Pemberdayaan masyarakat lokal juga penting agar mereka memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Pelatihan, pembinaan usaha, serta kemudahan akses perizinan dapat menjadi solusi untuk mencegah praktik ilegal.
Penindakan tegas harus dibarengi pendekatan preventif dan edukatif. Dengan demikian, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga transformatif.
Pesan Tegas untuk Masa Depan
Penggerebekan gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa menjadi pesan kuat bahwa hukum tetap berdiri tegak. Aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset bangsa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekayaan alam adalah titipan yang harus dikelola dengan bijak. Keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang ditimbulkan oleh praktik ilegal.
Dengan komitmen kuat aparat, dukungan regulasi yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat, Bangka Belitung dapat terus melangkah menuju tata kelola pertambangan yang lebih bersih, transparan, dan berkelanjutan.
Penegakan hukum bukanlah akhir dari cerita, melainkan awal dari perubahan. Dari Batu Rusa, pesan itu bergema: sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara sah, adil, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama. | JogjaEkspress.Com | PolresBeltim | *** |
