JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi memberikan klarifikasi tegas dan membantah keras adanya dugaan korupsi terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) senilai Rp2,4 miliar, yang diberitakan belakangan ini. Dana tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp25 miliar.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (01/10/2025), KONI Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mengungkapkan bahwa dana tersebut telah melalui proses audit yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, membantah tuduhan adanya penyimpangan.
Klarifikasi Pengelolaan Dana: Silpa Telah Kembali ke Kas Daerah
Harris Hutabarat, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, menyatakan bahwa tuduhan adanya korupsi sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, anggaran Rp25 miliar tersebut telah terserap sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Sementara itu, sisa anggaran atau Silpa sebesar Rp2,4 miliar telah dikembalikan ke kas daerah sesuai prosedur yang berlaku.
“Anggaran Rp25 miliar itu adalah dana hibah untuk tahun 2024 yang sudah terserap sesuai program. Tidak benar jika disebut ada korupsi. Sisa anggaran atau Silpa sebesar Rp2,4 miliar pun sudah kami kembalikan ke kas daerah, clear. Jadi, pemberitaan tersebut sangat keliru, berpotensi menimbulkan keonaran, dan mencederai martabat institusi KONI,” tegas Harris dengan nada tegas.
Proses Audit Ketat oleh Inspektorat dan BPK
Harris menambahkan, untuk memperkuat bantahannya, pengelolaan dana hibah KONI Kota Bekasi telah melalui proses pengawasan berlapis. Tidak hanya auditor internal, tetapi juga lembaga pemeriksa eksternal seperti Inspektorat Kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit terhadap dana hibah tersebut.
“Klaim adanya penyelewengan sama sekali tidak akurat. Prosesnya sudah melalui pengawasan ganda, baik dari Inspektorat Kota Bekasi maupun BPK. Seluruh pertanggungjawaban telah kami sampaikan dan diterima,” imbuh Harris.
KONI Kota Bekasi Siapkan Langkah Hukum Tegas
Menanggapi pemberitaan yang dianggap tendensius dan belum terverifikasi, KONI Kota Bekasi menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka telah mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar tersebut.

“Kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan ajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ini kepada pihak kepolisian. Somasi (teguran hukum) telah kami siapkan sebagai pemenuhan syarat formal,” tegas Harris.
Tanggapan Isu Rangkap Jabatan Ketua
Harris juga mengklarifikasi isu terkait rangkap jabatan Ketua KONI yang dipegang oleh pejabat publik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tidak melarang hal tersebut. Sebagai contoh nyata di level nasional, Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Ini menunjukkan rendahnya literasi dari pihak yang memberitakannya,” jelas Harris dengan tegas.
Fokus Utama: Persiapan Atlet Menuju Porprov
Di akhir pernyataannya, KONI Kota Bekasi berharap polemik ini segera berakhir agar tidak mengganggu konsentrasi para atlet dan pengurus. Mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mempersiapkan kontingen Kota Bekasi untuk meraih prestasi maksimal di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) mendatang.
“Yang jelas, pemberitaan itu adalah hoaks. Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk cerdas dalam menerima informasi, serta terus memberikan dukungan positif bagi kemajuan dunia olahraga di Kota Bekasi,” pungkas Harris. | JogjaEkspress.Com | KBR | *** |