JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Di tengah dinamika otonomi daerah yang semakin kompleks, sebuah pertanyaan besar kembali mengemuka dan mengguncang ruang-ruang diskusi publik: mampukah daerah benar-benar mandiri secara fiskal di bawah bayang-bayang regulasi pusat yang semakin ketat?
Lebih jauh lagi, apakah latar belakang seorang kepala daerah sebagai pengusaha dapat menjadi jaminan keberhasilan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal?
Isu ini mencuat dalam sebuah forum diskusi terbuka yang digelar oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas), hingga media massa.
Diskusi tersebut bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang refleksi kolektif atas kondisi fiskal daerah yang tengah berada di persimpangan jalan.
Tekanan Regulasi dan Realitas di Lapangan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja mereka, khususnya belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak sederhana. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, saat ini mencatat belanja pegawai mencapai Rp 704 miliar atau sekitar 38,47 persen dari total APBD.
Angka ini bukan hanya melampaui batas yang ditentukan, tetapi juga mencerminkan struktur anggaran yang belum ideal.

“Ini bukan soal daerah bangkrut,” tegas Suhardi Duka. “Tetapi dana yang tersedia tidak cukup dan terbentur oleh regulasi yang ada.”
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema klasik yang dihadapi banyak daerah: antara memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara dan menjaga keseimbangan fiskal untuk pembangunan.
Ancaman Sanksi: Pedang Bermata Dua
Jika ketentuan dalam UU HKPD tidak dipenuhi dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan—yakni hingga 2027—maka konsekuensi yang dihadapi tidak main-main.
Pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer lainnya.
Bagi daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat, sanksi ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, regulasi bertujuan menciptakan disiplin fiskal.
Namun di sisi lain, implementasinya berpotensi memperburuk kondisi daerah yang sudah mengalami keterbatasan anggaran.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Barat. Berdasarkan pengamatan berbagai pihak, lebih dari 300 daerah di Indonesia menghadapi kondisi serupa. Artinya, persoalan ini bersifat sistemik dan membutuhkan solusi yang tidak parsial.
PPPK di Tengah Ketidakpastian
Salah satu kelompok yang paling terdampak dari situasi ini adalah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.
Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, Ikbal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau secara intensif permasalahan penggajian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di pusat, termasuk DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN,” ujarnya.
Upaya advokasi ini menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah tidak hanya berdampak pada angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga pada kehidupan nyata para pegawai yang menggantungkan penghidupan mereka pada kepastian gaji.
Suara Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Dalam diskusi tersebut, berbagai organisasi mahasiswa seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia menyuarakan kekhawatiran yang sama: jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan masyarakat dan pegawai.
Mereka menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan berkeadilan dalam menyikapi kondisi ini. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya langkah kolektif dari seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Mitos Pengusaha sebagai Solusi
Di tengah perdebatan ini, muncul pula narasi yang menarik untuk dikaji: apakah latar belakang seorang kepala daerah sebagai pengusaha dapat menjadi solusi atas persoalan pengelolaan APBD?
Secara teoritis, pengalaman di dunia bisnis memang dapat memberikan keunggulan dalam hal efisiensi, inovasi, dan pengambilan keputusan. Namun, mengelola pemerintahan bukanlah sekadar menjalankan perusahaan.
Ada dimensi sosial, politik, dan hukum yang jauh lebih kompleks. Seorang kepala daerah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga memastikan keadilan distribusi, pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan kata lain, menjadi pengusaha bukanlah jaminan otomatis untuk menjadi pengelola APBD yang sukses.
Diperlukan pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan, serta kemampuan untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang sering kali saling bertentangan.
Jalan Tengah: Inovasi dan Kolaborasi
Menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang inovatif dan kolaboratif. Pemerintah daerah perlu mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan belanja, serta memanfaatkan teknologi untuk efisiensi.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan daerah. Regulasi yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
Forum diskusi seperti yang digelar oleh Gubernur Sulawesi Barat menjadi contoh penting bagaimana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat dibangun secara konstruktif.
Menuju 2027: Waktu yang Terus Berjalan
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu tahun 2027, pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain beradaptasi. Namun adaptasi ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan yang matang.
Diperlukan roadmap yang jelas, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Tanpa itu semua, risiko sanksi fiskal bukan hanya menjadi ancaman, tetapi bisa menjadi kenyataan yang berdampak luas.
Antara Harapan dan Tantangan
Kisah “Rajo Ameh” dalam konteks ini bukan sekadar metafora tentang kekuasaan atau kekayaan, melainkan refleksi atas harapan akan kepemimpinan yang mampu membawa daerah menuju kemandirian.
Namun, seperti yang terlihat di Sulawesi Barat dan ratusan daerah lainnya, jalan menuju kemandirian fiskal bukanlah jalan yang mudah. Ia dipenuhi dengan tantangan, dilema, dan keputusan-keputusan sulit.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah daerah mampu mengikuti ketentuan pusat, tetapi bagaimana semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya—dapat bekerja bersama untuk menemukan solusi yang adil, berkelanjutan, dan manusiawi.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan APBD bukan hanya diukur dari angka-angka, tetapi dari sejauh mana ia mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. | JogjaEkspress.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment
oke