JogjaEkpsress.Com | JSCgroupmedia ~ Persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (14/10). Sidang ini mengundang perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV yang tak kunjung hadir meski sudah dipanggil empat kali.
Dalam sidang yang berlangsung, Muhammad Taufiq, kuasa hukum dua penggugat, yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), membeberkan rencana pencabutan gugatan jika pihak Kepolisian bersedia hadir dan menunjukkan bukti yang selama ini dipersoalkan, yaitu ijazah asli milik Jokowi.
Strategi Menghadirkan Kepolisian sebagai Tergugat IV
Taufiq menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam persidangan adalah bagian dari strategi hukum yang sengaja dirancang. Pihaknya berharap bahwa dengan menghadirkan Kepolisian sebagai salah satu tergugat, maka mereka akan datang ke pengadilan dan mempresentasikan bukti-bukti yang terkait dengan klaim sebelumnya, yakni soal penyitaan ijazah Presiden Jokowi.
“Ini sangat sederhana sebenarnya. Jika polisi hadir dan menunjukkan ijazah Jokowi yang asli, kami akan segera mencabut gugatan ini. Hal ini berkaitan dengan penyitaan yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian yang menyatakan bahwa mereka memiliki ijazah tersebut. Jika memang itu asli, kami tak punya alasan untuk melanjutkan gugatan ini,” tegas Taufiq dalam persidangan.
Absennya Kepolisian Menimbulkan Kecurigaan
Absennya Kepolisian RI dalam sidang ini, meski sudah dipanggil sebanyak empat kali, menimbulkan kecurigaan di pihak penggugat. Taufiq bahkan menyampaikan bahwa pihaknya mulai meragukan keaslian ijazah yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik.

“Kami jadi curiga. Kalau memang benar ijazah tersebut asli, kenapa pihak Kepolisian tidak hadir untuk memperlihatkannya? Kami menduga, bisa jadi ijazah yang dimaksudkan adalah ijazah yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun KPU daerah, yang mungkin tidak sesuai dengan yang seharusnya,” tambah Taufiq dengan penuh keyakinan.
Sidang Berlanjut dengan Mediasi
Meski Kepolisian RI tidak hadir, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai antara penggugat dan tergugat tanpa harus melanjutkan ke proses persidangan yang lebih panjang dan rumit.
“Karena tergugat IV tidak hadir meskipun sudah dipanggil tiga kali, kami akan melanjutkan dengan mediasi. Kami menyediakan tujuh mediator, namun kami lebih mengutamakan mediator non-hakim,” ujar Achmad Satibi dalam sidang.
Setelah dilakukan pemilihan, baik penggugat maupun pihak tergugat sepakat untuk menunjuk DR Dara Pustika Sukma, seorang mediator dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai pihak yang akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Harapan dan Fokus pada Proses Hukum yang Transparan
Dengan langkah mediasi ini, hakim dan semua pihak berharap agar proses hukum terkait keaslian ijazah Jokowi dapat berjalan dengan lebih transparan dan objektif. Penggugat sendiri menegaskan bahwa meskipun mereka memiliki dasar gugatan yang kuat, mereka juga siap untuk mencabut gugatan ini jika pihak Kepolisian RI menunjukkan bukti yang sah.
Sementara itu, ketidakhadiran Kepolisian RI dalam sidang ini, yang meski telah dipanggil beberapa kali, tetap memunculkan banyak pertanyaan dan spekulasi publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah absennya pihak Kepolisian ini berarti mereka tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim tentang keaslian ijazah Jokowi? Atau, apakah ini justru membuka ruang untuk pertanyaan lebih besar mengenai keabsahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan ke publik selama ini?
Tantangan bagi Proses Demokrasi dan Keterbukaan Informasi
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana persoalan administratif seperti keaslian ijazah bisa menjadi isu besar yang menyentuh kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Bagaimanapun juga, transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang harus dijaga dalam sistem pemerintahan kita. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan dengan jujur dan adil, dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
Di tengah proses hukum yang masih panjang ini, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dengan harapan agar keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas tentang keaslian ijazah yang menjadi pusat perhatian banyak pihak. | JogjaEkspress.Com | */Redaksi | *** |
1 Comment
oke