JogjaEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan aset hasil korupsi harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara.
Hal ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi korupsi di Indonesia. Salah satunya, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” kata Yusril melalui keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pemerintah sangat siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” jelasnya.
Dia menilai, UU Perampasan Aset perlu didorong segera agar pemerintah memiliki kepastian hukum untuk merampas kembali aset hasil korupsi.
Di sisi lain, aturan ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para hakim dalam mengambil keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ucap Yusril. | JogjaEkspress.Com | Akurat | *** |
1 Comment
benar prof